Belanda Kembali Meraih Kekuasaan di Sumatera
10 Desember 1816, Belanda kembali meraih kekuasaannya atas Sumatera, dan Indonesia pada umumnya. Belanda menginjakkan kaki di wilayah Indonesia pada tahun 1651 dengan menginvasi Kupang di Timur Barat. Sebelum kedatangan Belanda, beberapa wilayah Indonesia timur telah dikuasai oleh Portugis. Namun, hingga 200 tahun kemudian, batas jajahan antara dua kekuasaan imperialis itu masih belum jelas. Pada tahun tanggal 20 April 1859, Belanda dan Portugis menjalin perjanjian bahwa Belanda menguasai bagian barat pulau Timor dan Portugis menguasai bagian timurnya.
Selama era Perang Napoleon, Belanda jatuh ke tangan Perancis dan akibatnya, wilayah jajahan Belanda di Indonesia diambil oleh Inggris. Gubernur Jenderal Inggris di Indonesia dipegang oleh Sir Thomas Raffles. Setelah jatuhnya Napoleon dan berakhirnya pendudukan Belanda oleh Perancis, Belanda dan Inggris menandatangani sebuah konvesi di London pada tahun 1814, yang berisi pengembalian wilayah kolonial Belanda yang didapatnya sejak tahun 1803. Dua tahun kemudian, Sumatera pun kembali jatuh ke tangan Belanda. Selama waktu itu, rakyat Indonesia dengan gigih berjuang melawan penjajahan Belanda, namun selalu mengalami kegagalan, sampai akhirnya berhasil merdeka pada tahun 1945.
Deklarasi HAM Disahkan PBB
10 Desember 1948, Deklarasi Hak Asasi Manusia disahkan oleh Majelis Umum PBB. Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini berakar sejak era Perang Dunia II. Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Perang Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internasional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia.
Para pendiri PBB yakin bahwa pengurangan kemungkinan perang mensyaratkan adanya pencegahan atas pelanggaran besar-besaran terhadap hak-hak manusia. PBB kemudian menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ini diumumkan sebagai "suatu standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara" . Namun, dalam pelaksanaannya, HAM malah dijadikan alat bagi negara-negara Barat untuk menekan negara-negara independen dunia di bidang politik dan ekonomi dalam rangka memperluas pengaruh imperialisme mereka. Kini banyak negara-negara yang menyuarakan agar diadakan perubahan isi Deklarasi HAM yang tidak sesuai dengan keyakinan, kebudayaan, dan adat istiadat mereka, demi mencegah penggunaan HAM untuk menekan mereka.
Naishaburi Meninggal Dunia
27 Syawal tahun 381 Hijriah, Abul Hasan Amiri Naishaburi, seorang filsuf dan ulama terkemuka Iran, meninggal dunia di Khurasan, sebuah provinsi di timur laut Iran. Naishaburi adalah filsuf yang hidup di antara periode dua filsuf besar, yaitu Farabi dan Ibnu Sina. Naishaburi dikenal sebagai penyambung aliran filsafat kedua filsuf tersebut. Dia berpendapat bahwa filsafat adalah hasil dari akal dan pemikiran. Menurutnya, akal sama sekali tidak akan pernah bertentangan dengan perintah Tuhan. Selain menguasai bidang filsafat, Naishaburi juga merupakan seorang ulama akhlak dan agama. Dia banyak melakukan penelitian dalam hal ini dan meninggalkan berbagai karya penulisan. Karya penulisan yang ditinggalkan Naishaburi antara lain berjudul, “An-Nusukul Aqli” dan “Al-Abshar wal Mubshar”.
By:
http://www2.irib.ir/